Apa
itu SISTEM PERBANKAN SYARIAH?
“Sistem perbankan yang saling
menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih
variatif”
Sistem perbankan syariah adalah
alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak
(nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema
keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi
kedua belah pihak. Perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyarakat
Indonesia.
Kehadiran sistem perbankan syariah
di Indonesia semakin mudah di temukan oleh masyarakat, dengan mengenali logo iB
(ai-Bi) di bank-bank terkemukan terdekat. iB (ai-Bi) memudahkan
masyarakat untuk mengenali tersedianya jasa perbankan syariah di manapun di
seluruh Indonesia. Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri
perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kritalisasi dari nilai-nilai
utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang
dan beretikan. Dengan adanya iB sebagai penanda, masyarakat akan merasa lebih
nyaman karena produk dan jasa layanan perbankan yang diberikan akan
mengutamakan nilai-nilai keadilan, transparan, keseimbangan etika, dan kebaikan
sosial bersama.
Perbedaan utama antara sistem
perbankan syariah dengan sistem perbankan konvesional terletak pada:
- Jenis produk yang lebih beragam dan skema keuangan yang
lebih bervariasi
- Pengolahan dana masyarakat yang transparan, sehingga
lebih adil bagi nasabah dan bank.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual
beli dengan marjin (Murabahah)
Murabahah adalah transaksi jual-beli
di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga
jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan tertentu. Kedua
pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual di
cantumkan dalam akad jual berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya
dilakukan dengan cara pembayaran cicilan. Dalam transaksi ini barang di
serahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Contoh : pembiayaan pembelian
kendaraan bermotor.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual
beli dengan pembayaran dilakukan dimuka (Salam)
Salam adalah transaksi jual beli di
mana barang yang diperjualbelikan belum ada, namun kuantitas, kualitas, harga.
Dan waktu penyerahan barang harus di tentukan secara pasti. Bank membayar
secara tunai kepada supplier dan barang diserahkan secara tangguh. Ketika
barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan
nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan.
Contoh : pembiayaan untuk pembelian
hasil pertanian.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual
beli dengan pesanan (Istishna)
Produk Istishna menyerupai produk
salam, namun dalam istishna pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam
beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya
diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Sewa
(Ijarah)
Transaksi Ijarah adalah tansaksi
dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah dan atas manfaat
yang diterima oleh nasabah atas penggunann obyek sewa yang disewa, bank dapat
mengalihkan ongkos sewa. Pada akhir disewakannya kepada nasabah. Karena itu
dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittmlik (sewa yang diikuti
dengan berpindahaan kepemilikan).
Harga sewa dan harga jual disepakati
pada awal perjanjian.
Contoh : obligasi syariah.
Kemitraan (Musyarakah)
Bentuk umum dari usaha bagi hasil
adalah kemitraan (musyarakah). Transaksi musyarakah adalah semua bentuk usaha
yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama
memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dan pihak yang bekerjasama dapat berupa dana,
barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship),
kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau
intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi
(credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat di nilai dengan uang.
Contoh: pembiayaan KPR dimana porsi
kepemilikan bank semakin lama semakin menurun sedangkan kepemilikan nasabah
semakin menigkat (decreasing musyarakah/musyarakah mutanaqisah).
Penyertaan Modal (Mudharabah)
Mudharabah adalah bentuk kerjasama
antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah
modal kepada pihak lain yang bertindak sebagai pengelola (mudharib) dengan
suatu perjanjian pembagian keuntungan. Dalam mudharabah tidak di persyaratkan
adanya wakil pemilik modal (shahibul maal) dalam manajemen proyek
Contoh: pembiayaan modal kerja
perusahaan tekstil.
Pinjaman Uang (Qardh)
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi
qardh dalam perbankan antara lain untuk pinjaman talangan haji, dimana nasabah
calon haji diberikan pinjaman haji. Nasabah akan melunainya sebelum
keberangkatannya ke haji.
Atas jasa bank memberikan dana
talangan tersebut bank dapat memperoleh fee (ujrah).
Contoh lain penggunaan skema qardh
dalam perbankan syariah adalah pemberian dana talangan/pinjaman uang kepada
nasabah premium yang memiliki deposito di bank tersebut guna mengatasi
kesulitan likuiditas nasabah tersebut. Pinjaman uang tersebut dijamin dengan
deposit yang dimiliki nasabah. Atas jasa peminjaman dana bank memperoleh fee
(ujrah) yang besarnya tidak tergantung pada jumlah dana yang di pinjamkan.
Perwakilan (Wakalah)
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan
(pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank meminta
imbalan tertentu.
Contoh: pembukaan L/C dan transfer
uang.
Penjaminan (Kafalah)
Produk di perbankan syariah yang
menggunakan skema kafalah adalah produk bank garasi. Dalam kafalah, terdapat
pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak
meminta imbalan.
Contohnya: kafalah digunakan dalam
produk kredit syariah.
Titipan (wadiah)
1.Titipan Murni (wadiah amanah)
Prinsip titipan (wadiah) terdiri
dari dua yaitu titipan murni (wadiah amanah) dan titipan yang dapat dikelola
(wadiah yaddhamanah). Dalam titipan murni (wadi’ah amanah), pada prinsipnya
harta titipan tidak boleh di manfaatkan oleh yang dititipi (bank). Sedangkan
dalam wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta
titipan tersebut.
Contoh: skema wadiah di gunakan
dalam produk tabungan iB dan giro iB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar